Selasa, 27 September 2011

Awas! Asap Obat Nyamuk Setara 100 Batang Rokok


Hidayatullah.com—Anda salah satu pengungguna obat nyamuk bakar? Berhati-hatilah, siapa sangka jika obat nyamuk bakar yang katanya bisa membuat nyamuk menghilang justru membawa bencana buat kesehatan.

Sebuah penelitian di Malaysia menunjukkan bahwa asap dari obat nyamuk adalah setara dengan 100 batang rokok. Akibatnya, masalah pernapasan pun kerap kali dialami oleh pengguna obat nyamuk bakar.

"Tidak banyak orang tahu tentang hal itu, tetapi kerusakan yang terjadi di paru-paru disebabkan oleh asap obat nyamuk bakar sama dengan 100 batang rokok," kata, Sandeep Salvi, Direktur Penelitian Paru-paru kepada medicmagic sebagaimana ditulisliputan6.com.
Menurut studi lain di New Delhi, India, 55 persen penduduk kota yang tinggal dalam 500 meter dari sumber polusi udara seperti kendaraan jalan lalu lintas atau dekat dengan daerah industri, rentan terhadap polusi. Sehingga, dua juta anak di bawah usia lima tahun meninggal karena masalah pernapasan setiap tahunnya.*
Rep: Administrator
Red: Cholis Akbar


lapak sebelum: http://www.hidayatullah.com/read/19050/28/09/2011/awas!-asap-obat-nyamuk-setara-100-batang-rokok.html

Keluar Cairan Wajib Mandi?


Cairan bening tidak kental dan lengket yang keluar ketika sedang bercumbu dengan istri/suami atau ketika membayangkan hal tersebut dalam khazanah Fiqh Islam disebut Madzi.
Cairan ini adalah Najis karena Rasulullah SAW memerintahkan agar mencuci kemaluan dari cairan tersebut dan berwudhu (tidak perlu mandi janabat).
Dari Ali bin Abi Thalib RA, ia berkata: “Aku adalah orang yang banyak mengeluarkan madzi akan tetapi aku malu untuk bertanya kepada Rasulullah SAW berkaitan hal tersebut karena alasannya putri beliau (Fatimah). Maka aku memerintahkan Miqdad bin Al-Aswad untuk menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah SAW, beliau pun bersabda: “Hendaklah ia membersihkan kemaluannya dan berwudhu.” (HR. Bukhori dan Muslim).
Imam As-Syairoji meyebutkan karena cairan tersebut (madzi) keluar dari tempat keluarnya hadats maka hukumnya seperti air kencing. (Fatawa Al-Hindiyah 1/46).
Jumhurul ulama menyatakan jika cairan madzi tersebut keluar ketika seseorang sedang melaksanakan ibadah shaum maka ibadah shaumnya tidak batal, karena tidak ada nash yang menyatakan hal tersebut dan juga tidak ada Ijma (konsensus ulama). Dan juga tidak mungkin diqiaskan (dianalogikan) kepada jima (Al-Mughny Ibnu Qudamah 3/49).

Sedangakan jika saudara bangun untuk melaksanakan sahur dan mendengar adzan sudah berkumandang maka shaum tidak sah, kecuali jika saudara sahur terlebih dahulu kemudian terdengar adzan, maka saumnya sah dengan syarat, ketika saudara mendengar adzan tersebut, saudara menghentikan makan sahur.


Dapat dari lapak:  http://www.hidayatullah.com/konsultasi/konsultasi-syariah/28/2/keluar-cairan-wajib-mandi?.html